Batas waktu penukaran uang di bank-bank umum tersebut selama 5 tahun
sejak tanggal penarikan. Sedangkan di Bank Indonesia batas waktu
penukaran sampai 10 tahun.
----
BI Tarik 4 Pecahan Uang Kertas
Nurul Qomariyah - detikFinance
http://www.detikfin ance.com/ read/2008/ 11/27/073657/ 1043619/5/ bi-tarik- 4-pecahan- uang-kertas
Jakarta - Bank Indonesia secara resmi mencabut dan menarik 4 pecahan
uang kertas, yang dinilai sudah terlalu lama beredar. Penarikan berlaku
mulai 31 Desember 2008.
Penarikan 4 pecahan uang kertas itu tertuang terhitung mulai tanggal 31
Desember 2008, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.
10/33/PBI/2008.
Pecahan uang kertas yang dicabut dan ditarik adalah sebagai berikut:
1. Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Cut
Nyak Dhien)
2. Rp 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional Ki
Hajar Dewantara)
3. Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Nasional WR.
Soepratman)
4. Rp 100.000 Tahun Emisi (TE) 1999 (Gambar Muka: Pahlawan Proklamator
Dr.Ir.Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta, berbahan polymer).
"BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal
tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup
lama dan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada
uang," jelas Budi Rochadi, Deputi Gubernur bidang Pengedaran Uang
dalam siaran persnya, Kamis (27/11/2008) .
Empat pecahan uang tersebut tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran
yang sah (legal tender), setelah adanya aturan pencabutan dan penarikan
ini.
Bagi masyarakat yang masih memegang uang pecahan-pecahan tersebut dapat
melakukan penukaran dengan uang rupiah pecahan yang sama atau pecahan
lainnya yang masih berlaku di kantor-kantor Bank Indonesia atau bank
umum terdekat.
Batas waktu penukaran empat uang pecahan tersebut di bank umum adalah
sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 atau 5 tahun sejak pencabutan
dan penarikan uang tersebut.
Sementara itu, batas waktu penukaran di BI adalah sampai dengan tanggal
30 Desember 2018 atau selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Hak
untuk menuntut penukaran empat pecahan uang rupiah yang dicabut dan
ditarik tersebut tidak berlaku lagi setelah 10 tahun terhitung tanggal
31 Desember 2018.
(qom/qom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar